Terkait Sabu, Seorang IRT Warga Kota Solok Ditangkap Tim Spider Polres Solok

    Terkait Sabu, Seorang IRT Warga Kota Solok Ditangkap Tim Spider Polres Solok

    SOLOK -   Tim Spider Satresnarkoba Polres Solok menangkap seorang wanita, warga Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, pada Sabtu malam, 22 Juli 2023, sekira pukul 20.00 WIB.

    Wanita berinisial A (34 tahun) , IRT, diamankan saat sedang berada di Warung Ni Jun yang beralamat di Jorong Galanggang Tangah, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

    Saat dilakukan penggeledahan, Tim menemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening yang dibungkus lagi dengan kertas warna putih dan diikat dengan karet gelang di lantai warung Ni Jun, yang berjarak sekitar 30 cm di depan terduga pelaku diamankan. Benda tersebut dibuang A saat ditangkap petugas.

    Selain itu, Petugas Tim Spider Satresnarkoba Polres juga mengamankan alat komunikasi terduga pelaku berupa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Putih.

    Selanjutnya terduga pelaku beserta keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dengan disaksikan oleh masyrakat, untuk dibawa ke Mako Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut.

    tim spider polres solok tangkap irt
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Dikunjungi Ketua Umum Dekranas Hj.Wury Ma'ruf...

    Artikel Berikutnya

    Berantas 3C, Polres Solok Gelar Operasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    PSM Lengayang Siap Bantu Aktifkan BPJS kesehatan Untuk Setiap warga Lakitan Timur
    Satgas TMMD Kodim 1805/Raja Ampat Melangsir Mengangkat Kayu ke Titik Sasaran Dengan Cara Manual
    Prabowo Kucurkan Rp 1 Triliun Per Tahun ke Pessel jika  RA-Nasta Menang

    Ikuti Kami